SWARAKYAT.COM - Terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menegur Djoko Tjandra yang tidur dalam persidangan.
Sidang pembacaan eksepsi dilakukan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Eksepsi dari Djoko Tjandra dibacakan oleh
kuasa hukum dalam persidangan.
Sedangkan Djoko Tjandra mengikuti persidangan secara virtual. Setengah sejam sidang berlangsung, ketua majelis hakim Muhammad Sirat memberhentikan kuasa hukum Djoko Tjandra yang tengah membacakan eksepsi.
Muhammad Sirat lantas menegur Djoko Tjandra. Terlihat bahwa Djoko Tjandra tengah tertidur dalam posisi duduk dan menyandar dengan kepala ke arah samping.
"Saya ingatkan terdakwa untuk tidak tidur," kata
Muhammad Sirat.
Mendengar suara majelis hakim, Djoko Tjandra tampak menengok
ke arah kamera. Namun, tak lama berselang, Djoko kembali melanjutkan duduk pada
posisi sebelumnya.
Muhammad Sirat meminta Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi
yang dibacakan. Hal ini disebut karena Djoko Tjandra akan dimintai tanggapan
terkait eksepsi tersbut.
"Dengarkan, karena nanti terdakwa akan dimintakan
tanggapan terkait eksepsi di akhir sidang," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra didakwa
bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo
memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu
berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah
buron sejak 2009.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni
Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP jo Pasal 64
KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.