SWARAKYAT.COM - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras aksi mogok nasional hingga aksi demo yang dilakukan buruh.
Bahkan, beberapa kalangan pengusaha telah menyiapkan sanksi kepada beberapa buruh atau pekerja yang ikut-ikutan melakukan mogok nasional hingga aksi demo.
"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di
dalam perusahaan, ya kita berikan sanksi," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi
Sukamdani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Adapun sanksinya akan diberikan sesuai dengan aturan yang
ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti
uang makan.
"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan
engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.
Menurut Hariyadi, aksi mogok dan demo buruh itu sangat
merugikan para pekerja. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang
didapat pengusaha.
"Merugikan dong. Ini aksi yang engga ada kaitannya
dengan perusahaan. Kita engga tau perkembangannya, yang melakukan demo itu
masih status bekerja atau itu adalah orang-orang yang tak bekerja. Saya tahu
dari temen-temen engga ada yang menonjol semuanya berjalan dengan baik,"
ucap Hariyadi.
Sebelumnya, Mulai Selasa (6/10/2020) 5 juta buruh mogok
kerja nasional. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal mengatakan KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan
dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok
nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.
"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh
(rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan
dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia,
energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said
dalam keterangan persnya.
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil
tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan
perundang-undangan yang berlaku. []