SWARAKYAT.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020. Isinya tentang antisipasi kepolisian ihwal unjuk rasa dan pemantauan situasi berpotensi konflik dalam rangkaian pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen itu ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Ada 12 poin yang diatur dalam surat itu, beberapa di antaranya seperti pengerahan fungsi intelijen dan deteksi dini terhadap elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional; melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi; serta tidak memberikan izin kepada pengunjuk rasa untuk berdemonstrasi maupun keramaian lainnya.
Poin lainnya menginstruksikan perihal melakukan kontra
narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
“Benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Kapolri
Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat
merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Surat telegram itu diterbitkan demi menjaga kondusifitas
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di saat pandemi. Apalagi, dewasa
ini, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Argo menambahkan, dalam UU No. 9/1998 tentang menyampaikan
pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak
dilarang. Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi virus corona seperti ini,
kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran
virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
"Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi
atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan
mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami
minta masyarakat untuk mematuhinya," imbuh dia.
Telegram itu juga melarang kepolisian mencegat massa di
dalam tol lantaran berimbas kepada penutupan jalan tol. Polisi khawatir upaya
itu akan menjadi pemberitaan nasional dan internasional.
Dalam penerapan instruksi, Kapolri menegaskan agar
jajarannya mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa,
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
Sabtu (3/10), sekira pukul 22.50, tujuh fraksi partai
politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta
Kerja selesai dibahas di tingkat I. RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan
di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada
7 fraksi yang menerima dan 2 fraksi lainnya menolak. Sedangkan perwakilan
pemerintah dan DPD RI tak ada yang menolaknya.
Lantas politikus Partai Gerindra tersebut segera meminta
persetujuan forum. "Apakah," kata Supratman memimpin rapat Baleg,
"Rancangan Undang-Undang tentang Cipta kerja ini bisa kita setujui untuk
diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?"
"Setuju!" sorakan dari para peserta rapat. Akhirnya tepat pukul
22.50, Sabtu (3/10/2020). []