SWARAKYAT.COM - Penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undangg Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata tak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari luar negeri.
Salah satunya dari ASEAN Parliamentarians for Human Rights
(APHR) yang ikut menyampaikan sikap terhadap UU Ciptaker.
"APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk
membatalkan UU ini," kata Ketua APHR yang juga Anggota Parlemen Malaysia
Charles Santiago dalam keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta,
Kamis (15/10/2020).
Omnibus Law UU Ciptaker sebelumnya sudah disahkan oleh DPR,
Senin (05/10/2020) dan Rabu (14/10/202 diserahkan ke Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk ditandatangani.
Charles kemudian menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law
tersebut jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan
hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup.
"UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan
oportunisme semata," tegasnya.
Sehingga, Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru
yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia.
Ia meminta UU baru ini pun disusun bersama serikat-serikat
buruh dan masyarakat sipil.
"Sementara itu, ia (Jokowi) menjamin keamanan para
pengunjuk rasa damai," kata Charles.
Ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama
atas Omnibus Law UU Ciptaker.
Sebelumnya, sekumpulan investor global, ikut menyuarakan
kekhawatiran mengenai isi UU Cipta Kerja.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General
Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta
manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan
total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut. [Democrazy/bzlw]