SWARAKYAT.COM - Polisi memeriksa sejumlah orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar berkaitan demo Omnibus Law yang berujung ricuh beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan, KAMI mengumpulkan uang hingga belasan juta untuk membantu demonstran.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jabar memeriksa saksi berinisial L yang menjabat sebagai
bendahara. Berdasarkan keterangan itu, para relawan KAMI memberi mengumpulkan
sumbangan hingga nilainya mencapai Rp 12 juta.
“Menurut keterangan saksi L, yang terkumpul dari sumbangan
sebanyak Rp 12 juta,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH
Patoppoi kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Uang tersebut dibelanjakan keperluan logistik berupa air
mineral dan nasi bungkus. Logistik itu kemudian diberikan kepada para
demonstran yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.
“Untuk dibelikan air mineral dan nasi bungkus,” kata dia.
Sementara itu berdasarkan rilis yang diterima detikcom,
Presidium KAMI Sofyan Sjahril menyebutkan memang ada sumbangan dari relawan
KAMI untuk memberikan bantuan logistik kepada pendemo. Hal itu sesuai maklumat
nomor 3 yang dikeluarkan oleh KAMI tertanggal 7 Oktober 2020.
“(Maklumat) berisi untuk berpartisipasi pada unjuk rasa
buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengambil peran dukungan
logistik dan kesehatan, bantuan transportasi dan evakuasi apabila terjadi
hal-hal yang membutuhkan mobilitas tinggi untuk tindakan pertolongan pertama,”
katanya.
Seperti diketahui, Seorang anggota polisi berpakaian preman
disekap dan dianiaya demonstran ricuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta
Kerja. Anggota polisi Brigadir A itu dianiaya menggunakan sekop dan batu.
“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian
menggunakan batu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di
Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
Erdi mengatakan polisi yang mendapatkan informasi langsung
melakukan penelusuran. Polisi lalu mendapati Brigadir A dianiaya di sebuah
bangunan di Jalan Sultan Agung.
Polisi kemudian menangkap 7 orang yang kemudian dijadikan
tersangka. Dari tujuh orang, tiga orang di antaranya ditahan. Ketiganya yakni
DR, DH dan CH.
“Tiga orang tersangka ditahan dan empat orangnya tetap
berstatus tersangka,” katanya.
Sementara itu, KAMI Jabar melalui Koordinator Lapangan Robby
Win Kadir mengungkapkan ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan
simpatisan KAMI.
“Dia simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi
atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan
penyelamatan bangsa dan kemanusiaan. Itu simpatisan,” tuturnya.