SWARAKYAT.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Denny Zulfikar Siregar masih berlanjut di kepolisian. Hanya saja, polisi belum meningkatkan status kasus ke penyidikan lantaran ada beberapa kendala.
"Ditangani Reskrimsus, kita sudah beberapa kali
melakukan gelar perkara. Namun, dalam peningkatan dari penyelidikan ke
penyidikan ini terhambat karena beberapa kali gelar perkara pelapornya tidak
datang," kata Erdi melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020), seperti
dilansir Republika.co.id.
Erdi melanjutkan, bahwa dalam gelar perkara ini ada beberapa
bukti-bukti yang harus diuji. Sehingga, penyidik membutuhkan keterangan dari
pihak pelapor.
"Nah sampai sekarang ini pelapor belum bisa dimintai
keterangan dan diundang beberapa kali tidak hadir. Itu menurut keterangan dari
penyidik kepada saya," ujarnya.
Tentunya, kata dia, penyidik akan kembali memanggil pihak
terlapor untuk kelanjutan kasus. Namun mengenai kapan waktunya, Erdi mengaku
belum mengetahui.
"Belum tahu, nanti dilihat kesiapan dari penyidik untuk
melakukan gelar perkara lagi," ujar dia.
Erdi menambahkan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari
pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Denny Siregar.
"Tentunya (Denny Siregar) akan dipanggil tetapi, sebelum dilakukan
pemanggilan tersebut penyidik juga akan mencari keterangan dari pihak
pelapor," ujar Erdi.
Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan kepada
Kepolisian atas postingannya di media sosial Facebook pada 27 Juni 2020 yang
berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang".
Di sana Denny juga mengunggah foto santri dari Pondok
Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Atas postingannya itu, Denny
Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Tanggapan Pimpinan Pesantren
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota
Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, kembali mendapat panggilan Polda
Jabar. Ia diminta kembali memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan
penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri
dan pesantrennya.
Ruslan mengaku, baru menerima surat pemanggilan dari Polda
Jabar pada Rabu (30/9/2020). Dalam surat itu, dia diminta datang hari itu juga.
Lantaran tak memungkinkan, dia meminta, jadwal pemanggilan diganti menjadi
Senin pekan depan (5/10/2020).
"Saya kembali mendapat surat panggilan dari Polda.
Harusnya, harus datang hari ini, tapi suratnya baru sampai. Jadi dijadwalkan
ulang Senin ke Polda," kata dia kepada Republika, Rabu.
Diagendakan, dalam pemanggilan itu Ustadz Ruslan akan
diberikan laporan perkembangan kasus. Selain itu, dia juga diminta memberikan
keterangan tambahan.
Pemanggila kepada Ustadz Ruslan merupakan yang kedua kalinya
setelah kasus dilimpahkan dari Polresta Tasikmalaya ke Polda Jabar. Sebelumnya,
pimpinan pesantren yang melaporkan kasus Denny Siregar ke polisi itu juga telah
dipanggil ke Polda Jabar pada Rabu (9/9/2020). Namun, hingga saat ini polisi
masih belum memanggil terlapor Denny Siregar.
Lamanya polisi menangani kasus itu membuat Ustadz Ruslan
mulai tak sepenuhnya yakin dapat menghukum Denny Siregar. Sebab, dari awal
pelaporan dibuat, menurut dia, belum sekalipun Denny Siregar dimintai
keterangan.
"Kalau dibilang gak yakin, kita gak percaya (polisi).
Kalau yakin juga mendahului. Jadi ya 50:50 lah kalau saya," kata dia.
Namun, dia mengaku, akan terus mengikuti prosedur yang akan
dilakukan aparat kepolisian. Pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan DPRD
Kota Tasikmalaya agar bersuara dalam kasus tersebut.
"Perkembangannya tunggu saya dari sana. Intinya mah
kita terus berharap polisi dapat menangani kasus ini sampai tuntas," kata
dia.
Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar
dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya.
Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di
Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Hingga
saat ini, belum ada informasi bahwa Denny Siregar sudah diperiksa kepolisian.
Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait
pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia
menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG"
dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk
menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.