SWARAKYAT.COM - Propam Polda Bali selesai memeriksa anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terkait video viral pria Richard Muljadi yang dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Hasilnya, anggota PJR yang melakukan pengawalan diberi sanksi.
"Perlu saya sampaikan bahwa hasil daripada pemeriksaan
ini sudah dilakukan tindakan disiplin sudah dilakukan tindakan disiplin
tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi," ujar Kabid Humas Polda
Bali Kombes Syamsi, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Syamsi menerangkan, sanksi administrasi yang dimaksud yakni
dua anggota PJR diminta meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lalu
keduanya juga diberi teguran secara lisan.
"Ketiga sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf
tidak mengulangi perbuatanya lagi," ujar Syamsi.
Dalam video yang sempat viral itu ada 3 pria yang dikawal saat jogging. Salah satu pria yang jogging itu mirip dengan Richard Muljadi.
Namun, Syamsi enggan memaparkan secara gamblang siapa yang
dikawal saat joging itu. Ditpropam Polda Bali, kata Syamsi, hanya fokus
pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan pengawalan.
"Rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu. Saya
kan tidak perlu menjelaskan lagi yang jelas fokus daripada kepolisian atau
Ditpropam terkait dengan pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh
anggota lalu lintas tadi itu yang pada pokok inti pemeriksaan daripada
Propam," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang
dijatuhkan kepada Richard. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika
Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan
Richard harus menjalani rehabilitasi.
"Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di
kami," kata Rika lewat pesan singkat, Sabtu (17/10/2020).
Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika
jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih
dulu dilakukan dengan rehabilitasi.
Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
(RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari
2019. (*)