SWARAKYAT.COM - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Kingkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Ia mengibaratkan seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap.
"Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat
terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu," jelas Argo saat
ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020),
seperti dilansir Republika.co.id.
Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf
menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka ustadzah Kingkin Anida dengan
Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial
tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas
aparat penegak hukum tengah diuji.
"Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji
integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law
berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih," kata Syahrir.
Kingkin seorang guru ngaji, menyalin tentang 13 poin
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang viral di media sosial ke dalam
unggahan Facebook. Kemudian, pada 9 Oktober 2020, Kinkin baru mengetahui bahwa
13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas, Kinkin langsung menghapus status
tersebut ditanggal yang sama. Namun, masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober
2020, terbit Laporan Polisi.
Kemudian pada 11 Oktober 2020, ustazah itu ditetapkan
sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pada 15 Oktober 2020 Polri
merilis pengungkapan tersangka diduga melakukan penghasutan terkait demontrasi
penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya Kingkin Anida,
dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke
awak media.
Sedangkan proses kasus hukum Denny Siregar terbilang sangat
lamban. Sejak dilaporkan pada 27 Juni 2020 silam, belum sekalipun Denny Siregar
dipanggil pihak Kepolisian. Pegiat media sosial itu dilaporkan oleh atas dugaan
tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak
menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
"Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS
(Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat APH (aparat
penegak hukum) sudah dapat menetapkan sebagai tersangka. Sementara Kingkin
Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka," terang Syahrir.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi
Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah dilakukan beberapa kali
undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan
itu.
"Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu
posisinya lagi di Surabaya," kata dia ketika dikonfirmasi Republika,
Selasa (6/10/2020).
Sementara, kuasa hukum Denny Siregar mengaku belum menerima
panggilan dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama
baik yang dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu,
Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada
aparat kepolisian.
"Belum tahu kita. Belum ada (undangan
pemanggilan)," kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat
dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).