SWARAKYAT.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai Undang-Undang Cipta Kerja hanya menguntungkan kaum para investor, sementara rakyat terus diinjak.
Said Aqil menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sangat tidak seimbang dan merugikan rakyat.
"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor.
Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan
rakyat kecil,” kata Said dalam sambutannya di Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi
Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta
secara virtual, Rabu (7/9/2020).
Said menilai pemerintah sama sekali tidak membuat rakyat
makin sejahtera sebagaimana diamatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan
Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah
diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang
miskin kian miskin,” ucapnya.
Ia kemudian mencontohkan salah satu pasal yang bermasalah
ada di paragraf 12 Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi: Pelaksanaan perizinan pada
sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam UU ini.
Lalu, Pasal 65 ayat 2 UU Cipta Kerja yang berbunyi Ketentuan
lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal ini menurut Aqil dan Lembaga Pendidikan Ma’arif
Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) tidak bisa dibenarkan karena berpotensi
mengkapitalisasi pendidikan.
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta
ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus
bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat.
Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung
DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi,
mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan
PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan
hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari
sidang paripurna.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras
dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa,
masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama. []