SWARAKYAT.COM - Demo buruh yang sudah sepekan digelar untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja, dipastikan tetap akan berlanjut, meski Indonesia masih dilanda wabah Corona.
Bahkan, demo kali ini akan digelar secara berturut-turut
sampai dengan lima hari.
Rencananya, demo dimulai pada Senin (12/10) sampai dengan
Jumat (16/10) mendatang.
Aksi demo itu akan digelar di depan Istana Kepresidenan di
Jakarta Pusat.
Rencana aksi demo itu tertuang dalam surat pemberitahuan
aksi kepada kepolisian pada Jumat lalu (9/10).
Surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang
Konsolidasi DEN KSBI Surnadi.
“Kami aksi Senin (hari ini, red),” kata dia kepada jpnn.com,
Minggu (11/10/2020).
KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak
terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
DEN KSBSI mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang
sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Menurut KSBSI, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang
didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Keempatnya ialah sistem perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis
usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.
Oleh karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa
selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.
Desakan mereka ialah agar Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna mencabut
Omnibus Law Cipta Kerja.