SWARAKYAT.COM - Senin (9/5), Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menindak pelaku yang menyebarkan paham komunis dengan pendekatan hukum.
Sejak itu polisi dan TNI semakin gencar membubarkan
melakukan penyitaan barang-barang yang dikaitkan dengan komunisme. Sebelum
muncul instruksi itu, polisi dan TNI sudah berulang kali membubarkan diskusi,
peluncuran buku hingga melarang pemutaran film.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengingatkan
penegak hukum agar tidak berlebihan menggunakan kewenangannya membubar paksa
acara yang dihelat kelompok tertentu. Negara berlandaskan hukum, tapi
masyarakat memiliki hak dalam demokrasi.
"Maka tidak bisa kemudian polisi dan juga termasuk
aparat TNI itu over akting berlebihan melakukan sweeping, enggak bisa ini
negara demokrasi," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Jumat (13/5).
Pramono mengatakan Presiden Joko Widodo telah menghubungi
Kapolri Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Mereka
diminta mengingatkan anak buahnya agar tidak semena-mena lagi. Khususnya
pembubaran acara yang digelar kelompok tertentu atau sweeping barang yang kerap
dikaitkan dengan komunisme atau PKI.
"Presiden secara tegas, secara jelas menyampaikan pada
Panglima TNI pada Kapolri, untuk segera menertibkan aparaturnya tidak melakukan
sweeping. Zaman demokrasi tidak ada lah sweeping-sweeping seperti itu,"
katanya.
Rentetan acara diskusi dan pemutaran film diketahui telah
dibubar paksa oleh polisi dan TNI. Sebut saja pemutaran film dokumenter Pulau
Buru Tanah Air Beta yang dituding bagian dari propaganda komunisme. Polisi juga
membubarkan acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Sekretariat AJI
Yogyakarta.