SWARAKYAT.COM - Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) ini di Kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam
forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.
'Tok,' bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya
UU tersebut.
Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung
DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol
kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, mayoritas dari
sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.
Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar,
Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang
menolak pengesahan RUU Ciptaker.
Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut
mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal.
Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan
terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam,"
kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga disebut telah memicu
pergeseran semangat Pancasila. "Terutama sila keadilan sosial ke arah
ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik," ujar dia.
Demokrat menyatakan RUU Cipta Kerja memiliki cacat baik secara
substansial maupun prosedural. Marwan mengungkapkan dalam pembahasannya RUU
Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.
"Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai
Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara
komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan
sosial," ujar dia.
Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan
pemerintah, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri
Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas DPR dan pemerintah pada April
2020. Sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari
masyarakat sipil.
Elemen buruh, aktivis HAM dan lingkungan, serta gerakan prodemokrasi
menolak pengesahan RUU Ciptaker karena dianggap merugikan pekerja dan merusak
lingkungan.
RUU Ciptaker juga dituding lebih memihak korporasi, namun
DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker.
Pada Sabtu (3/10), DPR dan pemerintah akhirnya menyelesaikan
pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I atau tingkat badan
legislasi (baleg) DPR, untuk selanjutnya disahkan di rapat paripurna.Pada masa
pandemi pembahasan RUU Ciptaker dikebut. DPR dan pemerintah bahkan menggelar
rapat di hotel demi merampungkan pembahasan ini.
Keputusan tingkat I diambil dalam rapat terakhir panitia
kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu malam. Perwakilan pemerintah
yang hadir secara langsung dan daring antara lain Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti
Nurbaya Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten
Masduki.
"Apakah semuanya setuju untuk dibawa ke tingkat
selanjutnya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju." tutur para peserta rapat.
Hanya ada dua fraksi yang menolak dalam pengambilan
keputusan tingkat I yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Sedianya RUU Ciptaker akan disahkan dalam Rapat Paripurna
Kamis, 8 Oktober mendatang. Namun secara tiba-tiba DPR dan pemerintah
mempercepat agenda pengesahan RUU kontroversial ini.
Elemen buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja
nasional sebagai respons atas pengesahan RUU Ciptaker oleh pemerintah dan DPR.
Fraksi Demokrat memutuskan keluar atau walk out dari rapat
paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di komplek
parlemen, Senin (5/10) petang.
Penegasan walk out itu disampaikan anggota Fraksi Demokrat
Benny Kabur Harman yang menginterupsi agenda selanjutnya, pandangan dari
pemerintah. Sebelum pemerintah memberikan pandangan, sembilan fraksi yang ada
di DPR telah menyampaikan pandangannya masing-masing di podium secara resmi.
Dalam interupsinya, Benny mewakili fraksinya ingin
menyampaikan pandangan lanjutannya dari Fraksi Demokrat. Namun permintaan Benny
ditolak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi pimpinan sidang.
"Satu menit, satu menit, ketua," kata Benny.
"Tidak," tangkal Azis.
"Kita persilakan kepada pemerintah untuk menyampaikan
pandangan. Nanti setelah pemerintah menyampaikan pandangannya," lanjut
Azis.
"Kalau begitu Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," sambar Benny yang suaranya tiba-tiba tenggelam seperti mikrofonnya terputus.
phew demokrat walkout dong pic.twitter.com/jvH5qglAMP
— nov (@skieshaneul) October 5, 2020