SWARAKYAT.COM - Ribuan buruh sweeping ke sejumlah industri besar untuk menghentikan aktivitas produksi dan mengajak buruh yang masih bekerja untuk ikut aksi memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang disweeping diantaranya PT Pou Yuen Indonesia, PT Fasic, PT Hanyoung, PT Aurora, dan lainnya.
Massa mendatangi setiap perusahaan tersebut dan memasuki
tempat produksi untuk menghentikan aktivitas buruh yang masih bekerja. Buruh
itu pun diajak oleh massa aksi untuk turut berdemo.
Bahkan berdasarkan rekaman video yang tersebar melalui
whatsapp, tampak massa juga memaksa masuk dan mendobrak gerbang utama salah
satu pabrik yang sengaja ditutup petugas keamanan hingga gerbangnya ambruk.
Dela Oktaviani (24) salah seorang buruh, mengaku dirinya
yang sedang bekerja tiba-tiba didatangi ribuan buruh ke tempat kerjanya.
Ia pun terpaksa menghentikan aktivitas kerjanya dan ikut
massa aksi untuk memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tadi kebetulan masih kerja, karena memang hari kerja.
Karena ada massa datang, aktivitas produksi dihentikan. Saya juga jadi ikut
bergabung untuk berdemo," ujar dia kepada detik.com saat ditemui di
lingkungan industri di Jalan Raya Bandung, Selasa (6/10/2020).
Rencananya aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan buruh dari
berbagai serikat pekerja dan buruh di Cianjur bakal dilakukan di Kantor DPRD
Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh.
"Katanya ke Kantor DPRD, ini sedang persiapan mau
berangkat ke sana," kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur
Hendra Malik mengatakan seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri
dari lima serikat. Mereka akan menggelar aksi untuk menolak RUU Cipta Kerja
atau Omnibus Law.
"Kita akan melumpuhkan semua industri yang ada di
Kabupaten Cianjur. Targetan titik kumpul kita di perbatasan Cianjur-Bandung
Barat di Citarum, terus bergeser ke kota sambil sweeping," ujar Hendra.
Menurutnya, aksi mogok kerja tersebut akan dilaskanakan di
seluruh wilayah di Indonesia lantaran UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut
jelas merugikan buruh se-Indonesia dan harus dicabut pemerintah.
"Klaster kertenagakerjaan itu ingin dicabut jangan
masuk Ombinus Law," katanya.
Mereka menuntut ada beberapa poin yang harus dihapuskan dari
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Salah satu yang paling krusial itu adalah soal
status pekerja dan penghasilan pekerja.
"Yang paling krusial itu status pekerja, penghasilan
pekerja, karena di Omnibus Law itu tidak ada pekerja tetap, kontrak semua,
terus UMK juga nanti dihapuskan. Terus jaminan sosial yang lainnya juga belum
tentu ada," tegasnya.[]