Pasalnya, ketika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan
oleh pendukung Habib Rizieq bahkan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid
Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid ada
aspek keadilan yang tidak ditegakkan oleh penegak hukum itu sendiri dalam hal
penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Sebab, dalam proses pendaftaran Calon Kepala Daerah pun
banyak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun tidak ditindak tegas
hingga diperiksa seperti orang nomor satu di DKI Jakarta itu.
"Soal pemanggilan Anies. Di Pilkada itu hampir setiap
kabupaten kota melanggar protokol kesehatan. Di Solo, Jawa Tengah itu juga
ramai. Dan Bawaslu juga menyoal itu. Tapi cuman sebatas mengingatkan,"
ujar Abdul Hamid saat menjadi bintang tamu dalam acara Ngobrol Bareng Bang
Ruslan, yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (17/11).
"Jadi menurut saya poin keadilan tidak ditegakkan dalam
hal protokol kesehatan ini," imbuhnya.
Atas dasar itu, Cak Hamid sapaan karib Direktur Visi
Indonesia Strategis menilai, publik pun dapat memberikan penilaian tersendiri
terhadap perbedaan perlakuan kepada Habib Rizieq hingga Anies Baswedan
diperiksa.
"Jadi menurut saya, itulah kenapa kemudian lagi-lagi
ketika Habib Rizieq ini melakukan pelanggaran kemudian orang ramai. Di banyak
hal orang banyak kecewa ketika pendukung si A berbeda dengan Habib Rizieq
perlakuannya. Ini juga lucu," demikian Cak Hamid.
Pada 11 September 2020, Bawaslu Surakarta menilai dua bakal
pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Surakarta melanggar prokes.
Lembaga pengawas pemilu itu langsung mengirim surat peringatan kepada dua
paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo.
Kementerian dalam Negeri mencatat setidaknya 260 Bapaslon
dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan (Prokes)
pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran Bapaslon Pilkada.[]