SWARAKYAT.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan memberikan penghargaan ke sejumlah sosok di bulan November ini. Salah satunya, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Gatot Nurmantyo akan mendapatkan penghargaan Bintang
Mahaputera bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Selain
itu, Presiden Jokowi juga akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada SM
Amin dan Soekanto.
Namun, Gatot Nurmantyo mengaku belum menerima informasi
resmi soal pemberian Bintang Mahaputera itu. Dia belum mau banyak bicara.
“Mohon maaf saya tidak bisa komentar karena belum mendapat
pemberitahuan resmi,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Ketika ditanyakan soal apakah akan menunggu pengumuman resmi
dari pemerintah, Gatot pun tak menjawab.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang
Mahaputera diberikan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa
luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara. Bintang
Mahaputera terbagi lagi atas lima kelas, apa saja?
1. Bintang Mahaputera Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipradana
3. Bintang Mahaputera Utama
4. Bintang Mahaputera Pratama
5. Bintang Mahaputera Nararya
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden
Jokowi bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI
Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief
Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.
Informasi ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter
@mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Selasa (3/11). Selain Bintang
Mahaputera, Jokowi bakal menganugerahkan gelar pahlawan nasional.
“Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan
menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yang
dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM, antara lain,
Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat,” tulis Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan semua mantan Panglima
TNI hingga mantan menteri mendapatkan penghargaan tersebut.
“Ya, semua mantan Panglima dan semua mantan menteri serta
pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan
tanpa pandang bulu,” kata Mahfud.