Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menjelaskan, hal
tersebut tidak semena-mena dicabut oleh perorangan.
Karena, laporan tersebut merupakan dari Satgas Covid-19 Kota
Bogor.
"Nggak bisa (Dicabut), ini bukan pidana aduan. Ini pidana murni dan kita dari pihak kepolisian berkewajiban menyelesaikan laporan tersebut," jelasnya kepada wartawan di Maporesta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).
"Aturannya ini pidana murni bukan aduan, jadi tidak
bisa dicabut dan siapapun bisa melaporkan. Bukan hanya Satgas Covid-19 saja.
Jadi pak Wali ini bertindak bukan (sebagai) pribadi. Tapi ini Satgas,"
sambungnya.
Menurutnya, ada sebanyak tiga saksi yang saat ini dimintai
keterangan terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi tugas dari Satgas
Covid-19 Kota Bogor.
Tidak hanya itu, pihaknya juga turut memanggil Tim Medis
dari MER-C dan jajaran direktur dan dokter di RS Ummi Bogor.
"Saksi dari satgas itu ada tiga, yakni di RSUD Kota
Bogor ada tiga orang. Ini kasus tetap berlanjut, karena ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur
tentang jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Itu diatur semuanya disitu,
dan ancamannya satu tahun penjara," paparnya.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma
Wiranta menuturkan, pihaknya datang ke Polresta Bogor Kota untuk menjelaskan
kaitan laporan dari Satgas Covid-19 tentang penanganan pasien Habib Rizieq di
RS Ummi Bogor.
"Dalam permasalahan ini kita sudah sampaikan ke pihak
Polresta, selanjutnya nanti akan dianalisis oleh tim penyidik. Sampai sekarang
kan simpang siur, seharusnya kan pihak RS Ummi menjelaskan kaitan swab test itu
hasilnya seperti apa," tuturnya.
Terkait Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan
polisi dibantah Alma.
Ia mengatakan, terkait penyataan Wali Kota Bogor Bima Arya
pada Minggu (29/11/2020) kemarin itu, masih dipertimbangkan dengan semua unsur
Forkopimda Kota Bogor.
"Kalau mencabut ini kan dari Satgas, beliau (Bima Arya)
kan menyampaikan sebagai ketua Satgas, itu masih pribadi beliau. Tapi sebagai
organisasi itu harus dipertimbangkan oleh Forkopimda," ucapnya.
"Artinya kalau pernyataan kemarin itu harus disetujui oleh
pimpinan daerah lainnya. Ini masih pertimbangan dan beliau belum menyampaikan
lagi, beliau kan sebagai Satgas harus didukung oleh perangkat lainnya,"
tutupnya. (*)