Namun, hingga saat ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
itu belum juga menerima surat pemanggilan dari penyidik.
“Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab),” kata
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Aziz menuturkan, pemeriksan dan klarifikasi terhadap HRS
boleh-boleh saja.
Syaratnya, kepolisian juga harus memeriksa putra sulung
Jokowi, Gibran Rakabumin Raka.
Pasalnya, kata Azis, Gibran jelas-jelas telah melanggar
protokol kesehatan di acara kampanyenya di Solo.
“Prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan
Surabaya juga ditindak,” ujarnya.
Terkait kerumunan massa di pernikahan putri HRS, Azis
menyatakan, kondisi itu di luar perkiraan panitia.
Pasalnya, pihak panitia sejatinya hanya membuat undangan
secara terbatas.
“Itu (massa) di luar perkiraan, sebenarnya undangan resminya
hanya 30 orang,” jelasnya.
Azis juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sarana
protokol kesehatan semaksimal mungkin.
Bahkan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan itu sesuai
dengan imbauan pemerintah terkait syarat penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Akhirnya massanya membludak, kami siapkan masker gratis dan
ada tempat cuci tangan di beberapa titik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memintai klarifikasi kepada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Orang nomor satu di Ibukota itu dicecar 33 pertanyaan oleh
penyidik selama lebih kurang sembilan jam.
Kendati demikian Anies tak membeberkan detail pemeriksaan
yang disebutnya menjadi kewenangan penyidik.
“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak
ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya.
“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain,
biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan
dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.
Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan
memeriksa Habib Rizieq Syihab (HRS).
Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol
kesehatan saat HRS menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu
(14/11).
HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Imam Besar FPI itu dianggap melanggar karena tidak melakukan
karantina saat pulang ke Indonesia.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang
yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100 juta.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri
mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan
dalam pernikahan putri HRS.
“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya
kerumunan massa di tengah PSBB transisi.”
“Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar
perkara,” kata Awi Setiyono.