Ini karena, penambahan saham harus melewati persetujuan dari
DPRD DKI Jakarta. Selain itu, penambahan saham juga harus melalui serangkaian
prosedur lain, yang menurut Faisal tidak akan pernah terjadi.
"Tidak benar itu. Itu salah. Enggak tahu dari mana
sumbernya, yang jelas itu tidak benar," kata Sekretaris Badan Pembinaan
BUMD DKI Jakarta, Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
"Kita enggak mungkin nambah lah, duit dari mana,
APBD-nya aja terkontraksi kok, kan ikuti perkembangan pembahasan APBD, kan?
APBD kita kan turun bagaimana mungkin membeli saham," tuturnya.
Selain itu, Riyadi juga menekankan bahwa sampai saat ini
Pemprov DKI masih berencana menjual saham di PT Delta.
"Saham kita mau jual malahan. Enggak mungkin (tambah
saham)," tuturnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.
Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham,
antara bulan ini dan bulan sebelumnya.
Menurut dia, kabar tersebut bersumber dari dokumen yang
tercantum pada situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 November yang lalu.
Di dalamnya disebutkan, komposisi saham tertukar atau
terjadi kesalahan penulisan antara saham milik Pemprov DKI Jakarta dengan saham
San Miguel Malaysia.
Saham Pemprov DKI Jakarta tertulis 58,33% dari sebelumnya
26,25%. Sehingga diberitakan saham DKI naik (bertambah) 32,08%.
Sementara saham milik San Miguel Malaysia cuma 26,25%.
Ternyata karena tertukar posisinya.
Mengenai hal ini, Faisal mengatakan pihaknya telah melakukan
penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.
Berdasarkan penelusuran per Jumat kemarin, 13 November 2020
pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda pada situs BEI ditemukan komposisi bahwa
saham San Miguel Malaysia sebesar 58,33 persen. Sementara saham Pemprov DKI
Jakarta sebesar 26,25 persen.
Faisal juga menegaskan, boro-boro menambah saham, malah
Pemprov DKI akan jual saham bir itu.
Penjualan saham ini belum terealisir karena belum disetujui
DPRD DKI Jakarta.
"Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali
surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung
disetujui," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan beberapa kali
permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta kepada DPRD DKI
Jakarta.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan
Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta,
Tbk; serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan
Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Seperti diketahui, penjualan saham bir PT Delta merupakan
salah satu janji Gubernur Anies Baswedan pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta
2017.
Lalu, pada 2019 Anies mengatakan pihaknya telah memastikan
untuk melepas 26,25 persen saham perusahaan pembuat bir di PT Delta Djakarta
Tbk.
"Pemprov DKI Jakarta memastikan akan melepas 26,25
persen saham di perusahaan PT Delta Djakarta, perusahaan pembuat bir, jadi
26,25 itu kita pasti dilepas. Jadi ini bukan akan, tapi pasti dilepas,"
kata Anies pada Mei 2019.
Namun, sampai saat ini rencana Anies tak kunjung terlaksana
karena mendapat penolakan dari DPRD DKI.
Tukang survei kalau dapat berita nggak cek en ricek dulu ya...Pantesan surveinya... pic.twitter.com/TUFuAhR5wK
— Balyanur (@Balyanur) November 13, 2020