"Prasyarat kebal hukum saat ini cukup dgn kumpulkan 50
jt rupiah atau jadi anggota ormas yang galak...," kicau Yunarto Wijaya,
Minggu (15/11/2020).
Kicauan Yunarto ini disinyalir soal denda 50 juta yang
dibayarkan pihak HRS kepada Pemprov DKI Jakarta terkait acara pernikahan putri
HRS yang ternyata masyarakat yang datang membludak.
Kicauan Yunarto sontak dihajar balik netizen.
"Wakakakak bayar denda dibilang kebal hukum, kalau
kebal hukum mah ngga kena denda atuh 😅," balas netizen
@vierda.
Netizen lain sampai goblok-goblokin Yunarto.
"Makin botak makin goblok emg narto," komen
@TheReal_Rizkhy.
"Botak tolol. 50 juta itu denda. Kebal hukum apaan sih?
Otak udang," timpal @ImadHasan95.
IB HRS Ikhlas Bayar DENDA 50 JUTA RUPIAH
Acara Maulid Nabi yang dirangkai dengan Akad Nikah putri HRS
di Petamburan Jakarta pada Sabtu malam (14/11/2020) telah terapkan Protokol
Covid ketat. BNPB bahkan sumbang 20 ribu masker dan panitia pun menyiapkan Sanitizer.
Sejak awal acara jama'ah telah diberikan masker dan diatur
Jarak. Namun jama'ah membludak karena ANTUSIAS, sehingga TIDAK TERBENDUNG dan
terjadi penumpukan umat yang hadir.
Akibatnya, IB HRS dikenakan Denda Rp. 50 juta atas
pelanggaran protokol yang tak disengaja tsb oleh Pemprov DKI Jakarta.
IB HRS & Keluarga sangat mengerti dan memaklumi Sanksi
Administratif tsb, bahkan langsung membayar LUNAS dengan ikhlas, karena Pemprov
DKI Jakarta tidak cari-cari kesalahan apalagi REKAYASA KASUS, tapi memang ada pelanggaran
karena ANTUSIAS Umat Islam tak terbendung.
Lain halnya jika ada yang cari-cari kesalahan atau rekayasa
kasus pasti IB-HRS akan menolak dan melawan.
Puluhan Pengusaha siap bayar denda IB HRS, tapi secara halus
ditolak IB HRS, karena beliau ingin melunasi sendiri sebagai bentuk
pertanggungjawaban. Beliau ucapkan Terima Kasih kepada Para Pengusaha Dermawan
tsb.