Mabes Polri pun turun tangan menelusuri kejadian tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan,
setelah dilakukan penelusuran, diketahui insiden itu terjadi di Polda Sumatera
Utara (Sumut).
“Setelah ditelusuri, kami dapatkan bahwa kejadian itu di
Polda Sumut pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Dia adalah Briptu SS
anggota Satuan Brimob Polda Sumut,” ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim
Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Saat ini, Briptu SS tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan)
di daerah DKI Jakarta. Sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,”
tegas Awi.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, kejadian yang viral di
media sosial itu sudah lama.
Namun, viralnya baru sekarang setelah video tersebar di
media sosial.
“Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak
sengaja, waktu makan sore saat di penjagaan, makanannya direbut oleh kucnig,
dia kesal dan membuang kucing itu ke parit,” beber Awi.
Ketika itu, Briptu SS tak tahu bahwa divideokan oleh teman
kerjanya dan tersebar luas di media sosial.
“Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak
terpuji tentunya ditindak tegas sesuai perundangan berlaku,” sambung Awi.
Lulusan Akpol 1992 ini menyebut bahwa perbuatan Briptu SS
melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Pada perkap itu situ disebutkan Pasal 11 huruf C tentang
etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati
norma kesuslaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.
“Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dlarang, tentunya
akan ditindak tegas,” tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini. (*)