Dikutip
dari sebuah video igtv yang ditayangkan pada akun @undercover.id, Selasa 10
November 2020, selain ditemukan 5 kotak Oreo yang mengandung babi tersebut,
petugas keamanan dan juga BPOM Bima juga menemukan produk makanan yang hanya
berlabel BPOM. Sejumlah barang tersebut berasal dari luar negeri dan dipasok
pemilik swalayan dari Surabaya.
Pihak
pengawas ini juga menjelaskan bahwa dari pengecekan dan penelusuran yang sudah
dilakukan, produk Oreo Cereal yang dijual swalayan Marina Mart kota Bima itu
masih memiliki izin edar.
Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, makanan olahan pangan dapat dijual di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan seperti pencantuman label mengandung babi yang ditulis warna merah dan harus memiliki izin edar.
Meski
begitu, Kepala Loka BPOM Bima Yogi Abaso juga menjelaskan sesuai dengan
Peraturan Kepala BPOM Tahun 2011 terkait dengan cara ritel yang baik bahwa
produk yang mengandung babi bilamana diperjualbelikan di sarana harus dipisahkan
dari tempat produk yang lain dan dengan penandaan yang jelas.
"Setelah
kami evaluasi, produk ini memenuhi ketentuan persyaratan label dan izin edarnya
berlaku. Tapi, pihak ritel juga tetap berkewajiban memisahkan makanan yang
mengandung babi dengan makanan lain dengan menambahkan penandaan yang
jelas," katanya.
Namun yang
disayangkan, dari pengakuan pemilik toko Yanti Natalia, tak menyadari produk
yang sudah tersusun di rak dagangannya non halal, karena pihaknya hanya
mengecek kondisi kemasan dan masa berlaku produk.
"Kami
tidak dapat informasi dari suplier di Surabaya kalau produk Oreo tersebut
mengandung babi. Mikirnya ini sama dengan sereal biasa seperti Koko Krunch.
Jadi, kami hanya mengecek kondisi kotak yang masih bagus, tidak sobek, sekaligus
masa ekspayernya. Padahal stiker mengandung babi itu ada di sisi samping
kemasan dan kami tidak melihat," jelasnya.
Tampak pula
dari unggahan yang bersumber dari laporan TV 11 Kota Bima tersebut seorang
konsumen wanita datang meluapkan kekesalannya pada pemilik swalayan saat
mendatangi lokasi toko, sebab dirinya tidak terima karena sudah terlanjur
membeli hingga mengonsumsi makanan yang mengandung babi tersebut.
Oreo non
halal ini disimpan dalam rak yang sama dengan makanan yang lain dan diketahui
ada unsur babi setelah anaknya melihat label berwarna merah pada kemasan
makanan.
Buntut dari
peristiwa ini, pemilik swalayan dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan
Perdagangan (Koperindag) Kota Bima membuat kesepakatan untuk menutup sementara
ritel ini guna menghindari permasalahan yang tidak diinginkan. (*)