Satgas Pusat Puji Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta: Ini
Denda Tertinggi
Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 memuji langkah Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda
administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies disebut melakukan langkah
terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq
di Petamburan itu.
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies
Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya
pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang
disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta buntut kerumunan yang
ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu (14/11/2020) malam kemarin. Doni
menyebut denda itu adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika
terulang.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin
oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50
juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda
tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut
Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,"
ujarnya.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel
pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran,
Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.
"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk
berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan,
diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah
menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan
sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi
pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.
Doni juga memuji Satpol PP DKI yang melakukan penindakan
langsung di Petamburan.
IB HRS Ikhlas Bayar DENDA 50 JUTA RUPIAH
Acara Maulid Nabi yang dirangkai dengan Akad Nikah putri HRS
di Petamburan Jakarta pada Sabtu malam (14/11/2020) telah terapkan Protokol
Covid ketat. BNPB bahkan sumbang 20 ribu masker dan panitia pun menyiapkan
Sanitizer.
Sejak awal acara jama'ah telah diberikan masker dan diatur
Jarak. Namun jama'ah membludak karena ANTUSIAS, sehingga TIDAK TERBENDUNG dan
terjadi penumpukan umat yang hadir.
Akibatnya, IB HRS dikenakan Denda Rp. 50 juta atas
pelanggaran protokol yang tak disengaja tsb oleh Pemprov DKI Jakarta.
IB HRS & Keluarga sangat mengerti dan memaklumi Sanksi
Administratif tsb, bahkan langsung membayar LUNAS dengan ikhlas, karena Pemprov
DKI Jakarta tidak cari-cari kesalahan apalagi REKAYASA KASUS, tapi memang ada
pelanggaran karena ANTUSIAS Umat Islam tak terbendung.
Lain halnya jika ada yang cari-cari kesalahan atau rekayasa
kasus pasti IB-HRS akan menolak dan melawan.
Puluhan Pengusaha siap bayar denda IB HRS, tapi secara halus
ditolak IB HRS, karena beliau ingin melunasi sendiri sebagai bentuk
pertanggungjawaban. Beliau ucapkan Terima Kasih kepada Para Pengusaha Dermawan
tsb.