SWARAKYAT.COM - Habib Rizieq Shihan, pentolan Front Pembela Islam direncanakan akan tiba di tanah air pada 10 November mendatang, lantas bagaimana dengan urusan hukumnya di Indonesia? Benarkah HRS akan langsung ditangkap?
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan tersebut, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat
bicara.
Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.
“Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau
menanggapi itu,” kata Awi dikutip Hops-id –jaringan Suara.com.
Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib
Rizieq dari tanah air.
“Selama ini kami tidak pernah mengusir,” kata dia lagi.
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan
sejumlah kasus yang menghadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017
lalu usai terejert kasus penodaan agama dan dugaan pornografi
Kekinian, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di
Indonesia pada 10 November mendatang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim
Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang
membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
“Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi,” ujar Sugito saat
dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya
menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus
lainnya.
Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda
Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan
Pancasila.
“Enggak ada lagi, semua saksi,” jelasnya.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq
sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman
sesampainya di Indonesia.
“Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau
mancing di air keruh,” pungkasnya.