Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya, diduga tidak
menegakkan aturan protokol kesehatan, terkait acara Rizieq Shihab yang
mengundang kerumunan pada masa pandemi covid-19.
Pada tahun 2017, Fadil sempat menjabat sebagai Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Fadil sempat menangani kasus dugaan chat yang
menjerat habib Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Habib Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai
tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di
bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan
gelar perkara.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal
29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan
penyidikan kasus chat yang menjerat Habib Rizieq dan Firza.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal,
ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian
penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto
tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3,
lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut
dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan
peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam. []