Alasannya, berkas yang dibawa FMPU tidak lengkap sehingga
polisi meminta untuk dilengkapi.
"Saya sudah dari sana tadi. Ada beberapa hal yang harus
kita lengkapi dulu, karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL
(Surat Tanda Bukti Lapor)," kata Ketua Umum Forum Masyarakat Pecinta Ulama
(FMPU) DKI Jakarta, Muhammad Sofyan, saat dihubungi awak media, Senin
(16/11/2020).
"Jadi jangan menginterpretasikan kalau kita datang ke
kepolisian itu di mana pun, entah di Polda atau di mana, laporan pasti
diterima. Dan belum tentu keluar nomor laporan," kata Muhammad Sofyan
melanjutkan.
Tapi, penolakan itu tidak membuat FMPU berhenti melaporkan
Nikita Mirzani.
"Jadi ada beberapa hal yang harus kita lengkapi. Tapi
tetap jalan," ujarnya.
Menurut Sofyan, pihaknya juga akan melaporkan Nikita Mirzani
terkait konten pornografi. Namun, alat bukti yang dibawa belum lengkap sehingga
harus dilengkapi.
"Iya (masih ada yang harus dilengkapi), harus ada yang
dilengkapi biar ada unsur-unsur yang bisa mengarah, terutama ke Undang-Undang
Pornografi-nya," jelasnya.
Saat ini, timnya akan melengkapi hal yang diperlukan
sehingga bisa diproses laporannya dalam waktu dekat ini. Pihak kepolisian pun
diakuinya membebaskan pihak FMPU.
"Ya nanti akan kami persiapkan dalam waktu dekat,
karena dari pihak kepolisian juga mempersilakan kami. Jadi langsung saja nanti
ke Ditreskrimsus, tim cyber. Bukan di SPKT," ujarnya.
Nantinya, tim masyarakat pencinta ulama juga akan berusaha
tabayyun, konfrontasi dengan Nikita Mirzani. Namun, ia juga masih menimbang
massa-nya yang tidak setuju berdiskusi, berbicara baik-baik dengan Nikita.
"Kami takutnya ada pihak-pihak yang kurang setuju
dengan kami tabayyun ke rumahnya Nikita Mirzani. Masih dalam konsolidasi
bersama tim Forum Masyarakat Pencinta Ulama," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak FMPU mengatakan tak akan tabayyun dengan
massa ratusan. Ia berusaha tabayyun dengan baik.
"Jadi jangan diterjemahkan kalau kami tabayyun dengan
membawa massa yang sangat banyak sekali. Tidak seperti itu juga," tutur
Muhammad Sofyan. (*)