SWARAKYAT.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, berdasarkan sumber informasi resmi yang ia peroleh menyebutkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memang dicekal oleh otoritas Arab Saudi karena sempat tersandung kasus.
Dia memastikan, pemerintah tidak pernah menghalangi-halangi
kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
Diberi garis merah bahwa ini enggak boleh keluar ini,
melakukan penghimpunan uang secara ilegal, itu untuk kegiatan politik.
"Bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena (Rizieq) dianggap
melakukan penghimpunan dana secara ilegal, dianggap melakukan kegiatan-kegiatan
politik, sehingga dicekal," kata Mahfud Md, Tagar kutip dari kanal YouTube
CokroTV, Rabu, 4 November 2020.
Menurut Mahfud, setelah perkara itu diurus sekitar tiga
pekan lalu, maka pemerintah Saudi resmi mencabut pencekalannya, karena kasus
tersebut dinilai tidak cukup bukti untuk menyeret Rizieq ke ranah hukum.
"Oleh sebab itu kasus itu dicabut. Sehingga dia tidak
lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran
hukum," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Lebih lanjut dijelaskan Mahfud, tuduhan melakukan
penghimpunan uang secara ilegal atau dana politik tersebut bersumber dari
orang-orang yang kerap bersilaturahmi lalu memberikan Rizieq bisyarah.
"Tuduhannya itu salah, karena kalau ada orang datang ke
dia kan biasanya orang Indonesia kasih bisyarah namanya, itu uang amplop.
Hal-hal itu sudah biasa hidup dengan bisyarah," tuturnya.
Seiring waktu berjalan, kata Mahfud, ada pihak yang
melaporkan hal demikian ke otoritas Saudi, sehingga Rizieq bermasalah tak bisa
pulang ke kampung halaman.
"Diberi garis merah bahwa ini enggak boleh keluar ini,
melakukan penghimpunan uang secara ilegal, itu untuk kegiatan politik, (namun)
itu sudah dicabut," kata Mahfud Md.
Tanggapan FPI
Berbagai pernyataan dan tuduhan Mahfud MD ini ditanggapi
FPI.
"@mohmahfudmd kami ingin klarifikasi statemen anda di
Cokro TV bahwa HRS di deportasi dr Saudi Arabia. Bisa kiranya mendptkan
statemen yg jelas tdk ambigu. Sehingga kami dapat meneruskanny kpd pihak
otoritas Saudi krn ini menjd fitnah thdp otoritas saudi maupun juga HRS,"
kata FPI melalui akun twitternya @Dpp_L1f, Rabu (4/11/2020).
"Poin 1. Anda menuduh bhw HRS sbg tersangka.
2. Bahwa HRS akan dideportasi krn tuduhan tsb.
Demi ALLAH SWT, ANDA @mohmahfudmd PEMBOHONG BESAR !!!"
ujar FPI.
"Layak Level anda disebut sbg BuzzeRp bukan sekelas professor ataupun menteri," tandas FPI.