"Ya jelas dong, ada permintaan dan kita memang
tergabung sama-sama," kata Dudung kepada wartawan di Markas Kodam Jaya
Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020)
Meski atas permintaan Satpol PP, Dudung menegaskan
pencopotan baliho-baliho FPI adalah inisiatif dirinya. Sudah ada 338 baliho FPI
yang diturunkannya dalam dua bulan terakhir.
"Saat terjadi penurunan sampai kita dapat 338 baliho,
itu dilakukan dua bulan lalu," ucapnya.
Dia mempersilakan pihak yang meragukan pernyataannya untuk
bertanya ke mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana untuk memastikan jumlah
baliho yang dicopot itu. Sebelum mencopot baliho-baliho itu, pihak Kodam Jaya
juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta.
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan
ketentuan. Dikedepankan Pol PP, karena Pol PP yang menjalankan peraturan
gubernur, peraturan pemerintah di wilayah," tutur Dudung.
Kemudian Dudung kembali menegaskan bahwa FPI bila perlu
dibubarkan. Namun, ia mengaku pembubaran ormas bukan masuk dalam tupoksi TNI,
melainkan oleh pemerintah.
"Nah, pertanyaan tadi kan saya sampaikan kalau perlu,
kalau perlu bubarkan, kan gitu kan, FPI itu. Kalau Pangdam TNI tidak bisa
membubarkan. Itu harus pemerintah kan saya katakan kalau perlu, kan begitu kan,
bukan kita, tidak ada kewenangan TNI," ucap Dudung.
Diketahui, perintah Dudung Abdurachman kepada prajuritnya
untuk mencopot baliho Habib Rizieq memang menuai kontroversi. Namun Dudung tak
kendor meski menghadapi banyak kontroversi.
Suara kritis datang dari para politikus. Ada Wakil Ketua
Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Kristiono yang meminta TNI kembali
ke tugas pokoknya. Tugas menurunkan baliho bukanlah milik TNI, melainkan milik
Satpol PP.
"Masih ada institusi-institusi lain yang lebih
berwenang untuk menertibkan itu," kata Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi
Partai Gerindra Bambang Kristiono kepada wartawan, Jumat (20/11).
PKS juga bersikap senada. Wakil Ketua Komisi I DPR dari PKS,
Abdul Kharis Almasyhari menyarankan sebaiknya urusan mencopot baliho diserahkan
kepada Satpol PP saja. Tak perlu TNI turun tangan untuk menyelesaikan pekerjaan
itu.
"Baliho itu kan bagian Satpol PP, biarlah urusan Satpol
PP. Kalau misalkan, boleh juga sih kalau tentara dilibatkan, tapi sifatnya
diminta bantuan," kata ketika dihubungi, Jumat (20/11).[]