Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
menyampaikan, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq)
itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu
kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya
jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Awi
kepada wartawan, di Bareskrim Jakarta, Rabu (18/11).
Awi menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur
dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat
terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun dikeluarkan terkait dengan
Pilkada.
Publik sebelumnya ramai membandingkan, peristiwa dua kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yakni kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya diproses oleh polisi dan kerumunan massa saat anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wali kota Solo yang hingga kini tidak ada sanksi.