Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU.
Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 7 bab dan
24 pasal. Isi dari masing-masing bab menjelaskan tentang ketentuan umum yang
menjelaskan tentang definisi minuman beralkohol, klasifikasi minuman
beralkohol, pengawasan, larangan hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Diantara pasal-pasal yang menerangkan larangan minuman beralkohol, seperti pada Pasal 5 'Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.’
Pasal 6 'Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan,
mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B,
golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran
atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia’
Pasal 7, 'Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman
Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional,
dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4’
Adapun klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang
berdasarkan kadar dan golongannya, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4 draf
RUU tersebut adalah,
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol
dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1%(satu persen) sampai dengan 5% (lima
persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol
dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua
puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan b. Minuman Beralkohol
campuran atau racikan.
Sedangkan untuk sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21.
Bagi mereka yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan
minuman keras terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga
Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila akibat
perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol
dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling
banyak Rp50 juta.