SWARAKYAT.COM - Seorang sopir truk diamankan setelah menghina polisi. Sopir bernama Joko Ristiawan (32) itu menyebut polisi sebagai pengemis berseragam.
Hinaan itu diunggah Joko lewat akun facebook-nya, Joko
Umbaran Unyil, dalam bentuk video. Video itu diberi caption 'Pengemis Berbaju
Seragam di Km 759 Asu'.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan peristiwa
tersebut terjadi pada Rabu 23 Sepetember 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Tol
Sidoarjo km 759 arah Porong. Yang ditilang adalah seorang sopir truk ayam
karena muatannya melebihi kapasitas.
"Dia berusaha memberikan suap terhadap petugas, namun
oleh petugas ditolak dan tetap ditilang," ujar Sumardji kepada wartawan di
Mapolresta, Senin (9/11/2020).
Sumardji mengatakan karena merasa kecewa terhadap petugas
PJR, maka pria asal Ganuk, Semarang itu merekam di saat dia ditilang. Dalam
rekamannya tersebut, si sopir mengeluarkan kata-kata yang berisi penghinaan
terhadap polisi.
"Kemudian oleh pelaku hasil rekaman videonya itu
diunggah di akun facebook Joko Umbaran Unyil, yang saat ini sudah
di-takedown," tambah Sumardji.
Sumardji menjelaskan penghinaan terhadap polisi tersebut
kemudian ditindak lanjuti. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik, setelah
sebelumnya di buntuti oleh anggota Satreskrim mulai dari Semarang.
"Pelaku akan di jerat pasal 45 ayat 4 UU RI No. 19
tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman
penjara selama enam tahun," jelas Sumardji. (*)