Meski saat ini sedang menjadi penghuni Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin, pengacara senior yang dihukum lantaran kasus suap
itu tirit memperhatikan aksi Imam Besar
FPI ini.
Ia pun menulis sebuah surat kepada Panglima TNI Marsekal
Hadi Tjahjanto terkait keresahannya itu.
Surat ini ditembuskan kepada banyak pihak. Salah satunya
kepada aktivis media sosial Denny Siregar yang kemudian mengunggah isi surat
itu di platform media sosial Facebook-nya.
Dalam surat tersebut, OC Kaligis mengimbau Panglima TNI untuk mengawasi Habib Rizieq yang dianggapnya telah melakukan berbagai pernyataan kontroversial.
“Dia tidak mengakui Pemerintahan Jokowi- Ma’ruf, menyebutnya
sebagai Presiden ilegal, memprovokasi kemungkinan timbulnya perang saudara bila
tentara secara resistensi melakukan perlawanan, menyerukan dilakukannya
revolusi akhlak,” tulis OC Kaligis.
OC Kaligis kemudian mengingatkan bahwa tindakan provokasi
sebagai awal dari aksi makar. Ia lantas menyamakan situasi saat ini dengan
seruan yang dilakukan Osama Bin Laden
“Provokasi Osama ini mengindoktrinasi kaum Muslim untuk
membenci orang Amerika serta mengesahkan perampokan harta mereka,” bebernya.
Sebagai pakar hukum ia mengatakan jika Habib RIzieq bisa
dijerat dengan Kitab Undang Hukum Pidana.
“Baca Buku Kedua mengenai Kejahatan. Bab I. Kejahatan
terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129. Bab. II. Kejahatan Kejahatan
terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai
dengan Pasal 139, jelasnya.
OC Kaligis kemudian
meminta agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Segala bentuk provokasi yang
meresahkan masyarakat, dapat dibawa ke ranah Hukum, demi amannya negara ini.
“Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena saya
yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib
Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah,” pungkasnya. (*)