Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo resmi berstatus tersangka
dalam dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster, kini menyusul Menteri
Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi
bantuan sosial.
Selain Mensos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga
menerapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT)
pada Sabtu dinihari (5/12).
"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka; JPB (Juliari
P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono), AIM (Ardian I M),
HS (Harry Sidabuke)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di
Gedung Penunjang KPK, Minggu dinihari (6/12).
Firli menuturkan, kasus ini bermula adanya pengadaan Bansos
penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai
sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2
periode.
Mensos Juliari menunjuk lalu MJS dan AW selaku PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut menunjuk langsung para
rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket
pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW
sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Selanjutnya, oleh MJS dan AW pada Mei sampai dengan November
2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di
antaranya AIM, HS, juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik
MJS.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut
diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos
sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya
diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2
miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko)
dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan
pribadi Mensos Juliari Peter Batubara.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako,
terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah
sekitar Rp 8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.
Mensos, MJS, dan AW, sebagai penerima suap disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12
huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal
5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.