"Dalam penanganan kasus kita semua dari proses
penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada
Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan," terang Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi persnya, Jumat
(4/12).
Menurut Awi, kendala tersebut terkait saksi dengan capture
yang ada sampai saat ini masih belum terpenuhi. Sehingga, kata Awi, orang orang
yang ada didalam gambar itu sampai sekarang masih dicari. Namun, ia menegaskan
bahwa semua kasus, termasuk kasus Denny Siregar akan ditangani secara
profesional dan proporsional oleh petugas.
"Jadi kita tunggu saja," tegas Awi.
Di sisi lain, kasus ujaran kebencian yang menjerat Soni
Eranata alias Maaher At-Thuwailibi sangat cepat ditangani. Bahkan hanya dalam
hitungan hari saja, tersangka Soni yang juga terjerat kasus terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah ditangkap dan
dilakukan penahanan.
Terkait dua kasus itu, Awi meminta agar tidak dilihat dari
luarnya saja.
"Perlu saya sampaikan case per case tidak sama, jangan
dilihat dari cover-nya saja. Mungkin pasal boleh sama tapi dalam penanganan
kasus. Kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses,"
jelas Awi.
Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait
pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia
menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG"
dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk
menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45
ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus)
Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, mengatakan, kasus
dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny Siregar sampai saat
ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Sehingga, kepolisian tak
menggunakan istilah pemanggilan.
"Sehingga tidak dikenal istilah surat panggilan. Adanya
undangan klarifikasi," kata Yaved kepada Republika.co.id Selasa (6/10).
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi
Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah mengirimnya beberapa
kali surat undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi
undangan itu.
"Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu
posisinya lagi di Surabaya," kata dia ketika dikonfirmasi Republika,
Selasa (6/10).
Kuasa hukum Denny Siregar mengaku belum menerima panggilan
dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang
dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu, Denny Siregar
merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.
"Belum tahu kita. Belum ada (undangan
pemanggilan)," kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat
dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).