Dalam surat yang beredar itu ditandatangani langsung oleh
Ketua KPK Filri Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020.
Sprindik korupsi alat rapid test COVID-19 Erick Thohir itu
dikeluarkan untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan alat rapid test
Covid-19, melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Menanggapi beredarnya sprindik itu, Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri dengan tegas membantah surat perintah itu. Ia menegaskan surat itu bukan
dikeluarkan oleh KPK.
"Itu bukan surat KPK. Banyak hoaks,"ucap Ali
dikonfirmasi,Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya lembaga antirasuah telah menyampaikan imbauan
terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak KPK.
Maka itu, masyarakat maupun penyelenggara negara untuk
mewaspadai bila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK dengan meminta
sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta lapor KPK jika
menemukan kasus tersebut.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan
perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau email
198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id," tutup Ali.