Foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 dan
bertanggal 23-12-2020 tersebut diunggah oleh akun twitter @BungkusTukang pada
Kamis (24/12),
"KASIHAN ORMASNYA DIBUBARIN ,,,TERUS PEMUJA BALIHO
GIMANA YA NANTI AKHIR CRITANYA" ??????
Apa tetap jadi kadrun ,taw mau gantung diri massal ????
Upssss,,,,,,I don't know !!!!! pic.twitter.com/SgjrOMDMpa
— Tukang bungkus sego (@BungkusTukang) December 24, 2020
Surat itu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai
pembubaran ormas sebagai kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan
ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang
berlaku di NKRI.
Tercatat ada enam (6) Ormas ke-Agamaan yang secara sah tidak
diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya, yakni Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit
(JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front
Pembela Islam (FPI).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono
menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.
"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya kepada
Okezone, Kamis (24/12/2020).[]