"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan
tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq
selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara,
sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL
selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS
sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar
perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.
"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik
Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana
karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri
MRS," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus
kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh
polisi.
Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah
dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari
panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan Habib Rizieq
tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan.
Untuk diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad
nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu
(14/11/2020). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat
dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan
melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro
Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta,
penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk
dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga dipanggil polisi.
Sejumlah pejabat di Pemprov DKI hingga panitia acara dan pihak KUA Tanah Abang
sudah diperiksa polisi.
***