Video porno durasi 12 detik tersebut sempat viral dan
membuat heboh warga Pangkep.
Pemeran pria dalam video adalah Abdul Rasyid, Ketua DPC PDI
Perjuangan Pangkep.
Pelaku yang sudah menjadi tersangka penyebar video porno
tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Pangkep.
"Motifnya pribadi. Saya ada laporan itu kalau motifnya
pribadi aja," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo kepada
SuaraSulsel.id, Sabtu (19/12/2020).
Endon menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya
pun menetapkan dua orang tersangka. Sebagai pelaku yang menyebarkan video tak
senonoh petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep.
Mereka adalah SAR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten
Pangkep dan satu orang lagi adalah perempuan M.
"Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan
reserse," jelas Endon.
Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan
sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu
SAR.
Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya hasil
pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.
"Baru satu orang ditahan. Satu orang (M) masih reaktif
corona. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka," kata dia.
"Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia
statusnya saksi. Dia pelaporkan," tambah Endon.
Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Mursalim menambahkan
bahwa kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan video
porno Abdul Rasyid tersebut memiliki peran masing-masing.
SAR berperang sebagai pelaku yang menyuruh perempuan M. Untuk merekam aksi Abdul Rasyid saat melakukan hubungan badan dengan M.
"M ini perempuan dalam video, yang dia temani main. Kan
dia (M) yang rekam pakai handphonenya sendiri pas main. Kalau SAR ini, dia yang
menyuruh perempuan M untuk merekam. Tanpa sepengetahuan pelapor ini (Abdul
Rasyid)," ungkap Agus.
Agus menerangkan bahwa pelaku SAR memang merupakan anggota
dewan perwakilan rakyat. Dan telah ditahan di Mapolres Pangkep pada Jumat
kemarin (18/12/2030).
"Kan dua tersangka, cuma satu yang ditahan. Karena
satunya masih isolasi di rumah sakit Bandara. Rencana memang kemarin mau
dibuatkan juga penahanan cuma dia reaktif, makanya dibawa ke rumah sakit untuk
isolasi. Sambil tunggu hasil swabnya. Takutnya kalau langusung ditahan malah
jadi penyakit lagi," katanya.
"Iya, pelaku (SAR) dari anggota dewan," sambung
Agus.
Hubungan antara Abdul Rasyid dengan M sendiri, kata Agus,
tidak ada yang spesial.
"Tidak ada hubungan kalau saya lihat. Profesi M ini cuma
IRT. Saya tidak tahu kalau dia perempuan panggilan atau bagaimana, cuma kalau
di KTP-nya dia (M) IRT saja," katanya.
Tersangka adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi
Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, tidak menampik bahwa
pelaku SAR yang ditahan polisi karena terlibat menyebarluaskan video porno
Abdul Rasyid tersebut merupakan kader dari partai PDI Perjuangan.
"Iya (SAR) Anggota DPRD dari PDI Perjuangan juga. Dia
(SAR) ditersangkakan yang saya baca, ada pelanggaran ITE, memviralkan rekam
video," beber Anshari.
Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di
media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan
Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.
Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan
yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pangkep, kasus video
porno tersebut terjadi di salah satu hotel yang berada di Kota Makassar.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pangkep (Pangkep) Abdul Rasyid yang diperiksa penyidik Polres Pangkep juga
telah mengaku bahwa dirinya merupakan pria yang berperan video porno yang viral
tersebut. (*)