Pernyataan itu disampaikan oleh wartawan senior Edy Mulyadi
terkait konten video menampilkan pria dengan wajah disamarkan dan mengaku
dibayar untuk memberikan keterangan palsu terkait penembakan enam anggota FPI.
“Video itu betul-betul fitnah keji, saya tidak tahu siapa
pelakunya tapi cara-cara keji, memfitnah, memutarbalikkan fakta, menghalalkan
segala cara adalah cara yang biasa dipakai oleh orang komunis, di Indonesia
dulunya PKI,” ujar Edy melalui video di kanal Youtube Bang Edy Channel dikutip
Rabu (16/12/2020).
Dia menuturkan, liputan investigasinya bisa
dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata dia telah berprofesi sebagai wartawan
sejak 1999, mulai menjadi pewarta harian cetak hingga beberapa program TV.
Menurutnya dia tidak pernah membayar saksi untuk memberikan
keterangan palsu. Dia juga mengingatkan tentang kode etik jurnalsitik untuk
membuat berita independen, berimbang, akurat dan tidak beriktikad buruk.
“Jadi apa yang saya lakukan di KM 50 adalah sesuatu yang
benar, saya berbicara dengan saksi dan tidak serupiah pun saya keluarkan untuk
membayar saksi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Bareskrim Polri telah memanggil Edy Mulyadi
terkait liputan investigasi di Tol Japek, namun tidak hadir. Bareskrim kemudian
mengirimkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan. []