“Kondisi demikian menjadi salah satu dalil bahwa yang
terjadi adalah bukan tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro
Jaya,” katanya dalam rilis yang dilansir Jurnalislam, Jumat (11/12/2020).
Dr Taufik juga mendesak untuk segera dibentuk Tim
Investigasi Independen, tanpa melibatkan kekuasaan dan tanpa ada intervensi
dari pihak manapun guna mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan
tersebut. Untuk kemudian diselenggarakan proses peradilan HAM menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
“Tim Investigasi Independen harus meminta penjelasan secara
utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebutkan pada intinya bahwa
tindakan pembuntutan yang berujung penembakan itu sebagai bagian dari kegiatan
penyelidikan,” katanya.
“Hal ini penting dilakukan guna memastikan apakah pernyataan
a quo tergolong perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dan
atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang
tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”
imbuhnya.
Ia melanjutkan bahwa tindakan pembuntutan dan penembakan
sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan (PSBB) terhadap Habib
Rizieq Syihab dkk. Oleh karena itu, proses penyidikan a quo harus ditangguhkan.
“Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan
peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya
independensi dari berbagai intervensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya Habib Rizieq Syihab beserta
keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan
sekaligus sebagai saksi.
“Dengan demikian harus diterapkan penjaminan atas
perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tandasnya. []