Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum
diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan setelah selesai menjalani
pemeriksaan Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.
MNC Media mendapatkan, video Habib Rizieq menjadi imam
sholat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat
sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam sholat berjamaah tersebut.
Sekadar diketahui Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah
dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia
dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan
lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan
"Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang
dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,
atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk
mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan
ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak Rp9.000. []
Habib lg pimpin Shalat#AllahWithIBHRS pic.twitter.com/u3FMdDo4jy
— Count Zero (@zeero_count) December 12, 2020