“Tindakan ini bisa diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia
sebagai pelanggaran HAM, bahkan bisa diadili di ICC (International Criminal
Court) di Den Haag,” katanya dalam pesan singkat diterima Tagar, Rabu, 16
Desember 2020.
Militer saja tidak diperbolehkan menembak tahanan perang
yang tidak bersenjata.
Fickar menilai, eksekutor diduga anggota polisi yang ditugaskan
mengamankan enam anggota FPI itu seharusnya tidak mempergunakan senjata api
secara sembarangan, apalagi untuk menembak mati masyarakat sipil yang
disebut-sebut tidak bersenjata.
"Dalam konteks hukum pidana internasional dalam situasi
perang yang berdasarkan hukum perang, militer saja tidak diperbolehkan menembak
tahanan perang yang tidak bersenjata, apalagi menembaki sipil, tindakan ini
dikualifisir sebagai kejahatan perang," ujarnya.
“Jadi, orang-orang yang bersenjata sebenarnya tidak
dibenarkan menggunakan senjatanya dalam keadaan aman dan normal,” ucapnya
menambahkan.
Dalam kasus itu, Fickar menyayangkan lahir peristiwa
penembakan yang menewaskan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50
pada 7 Desember 2020 lalu. Menurutnya, terdapat kesalahan prosedur dilakukan
kepolisian saat bertugas 'menguntit' rombongan Habib Rizieq Shihab.
“Polisi itu konteksnya keamanan. Jadi penggunaan senjatanya itu tidak bisa langsung menembak mati, tapi harus bertahap, yaitu mengamankan dengan melumpuhkan, menembak peringatan dengan sasaran ke atas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan,” tutur Fickar menjelaskan.
Oleh sebab itu, Fickar menyarankan pemerintah perlu membentuk tim pencari fakta untuk mencari kebenaran agar kasus tewasnya 6 anggota FPI bisa terang benderang.
“Soal penembakan 6 orang itu mustinya Presiden Jokowi juga
peka, karena yang ditembak itu warga sipil. Jadi seharusnya sebagi negarawan,
presiden berinisiatif juga membentuk tim pencari fakta untuk mencari
kebenaran,” ujar dia.
Sementara, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai kasus
penembakan terhadap enam laskar FPI janggal, lantaran narasi polisi
berubah-ubah.
"Dari narasi yang berubah-ubah, jelas sekali
kejanggalan pembunuhan 6 anggota FPI itu," tulis Fadli lewat @fadlizon,
dikutip pada Rabu, 15 Desember 2020.
Maka itu, Fadli meminta polisi bersikap transparan, termasuk
membuka pelaku penembakan yang membuat nyawa enam laskar melayang.
"Sekarang sebaiknya dibuka siapa pelaku/eksekutor
penembakan. Jangan disembunyikan!" kata politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk
Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Jasa Marga, FPI,
saksi, keluarga korban, dan masyarakat. Selain itu, tim juga melakukan
pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat
kejadian perkara (TKP). []