Hal tersebut menyusul penetapan tersangka kedua kalinya
terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung
Bogor, Jawa Barat.
Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab tak mempermasalahkan
penetapannya sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa di Megamendung
Bogor. (Seperti diketahui dalam kasus kerumunan Megamendung, Polisi hanya menetapkan
satu tersangka, yakni Habib Rizieq).
Bahkan jika perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap
daerah melaporkannya ke pihak berwajib. Dia akan menghadapi semuanya.
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau.
Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan
dihadapi secara hukum juga," kata Aziz dalam keterangannya kepada
Kompas.tv, Kamis (24/12/2020).
Habib Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi
dan memenuhi semua proses hukumnya.
Tapi, Habib Rizieq mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran
HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara
hukum.
Penegakan keadilan ini, lanjut Aziz, bisa dilakukan dengan
menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol
Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. FPI meminta agar pelaku penembakan segera
bertanggung jawab.
"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa
pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh
enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang
semut pun akan tetap kami kejar untuk tanggung jawab," tegasnya.
"IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas
kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.