"Sekarang saat yang tepat bagi pihak aparat hukum, agar
mengusut pemalsuan data elektronik dengan menggunakan UU ITE tuh," kata
Munarman saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 November 2020.
Ia menyebut dokumen itu dibuat oleh tukang fitnah. Bagi
Munarman, dokumen itu terlihat jelas dipalsukan. Karena itu, ia mengatakan
Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) harus ditegakkan.
"Jangan UU ITE disalahgunakan untuk membungkam kritik
terhadap rezim," kata dia.
Ia pun menegaskan dalam hal ini, Habib Rizieq adalah korban
pemalsuan data. "Dengan dokumen hoaks itu artinya HRS sebagai korban itu,
maka harusnya pelaku pemalsuan dokumen itu segera ditangkap," kata
Munarman.
Dalam dokumen hasil tes swab yang beredar itu, Habib Rizieq
dinyatakan positif terpapar Covid-19 atau Virus Corona. Dalam surat hasil tes
Covid-19 dengan nomor registrasi lab 801127175 yang beredar, Rizieq menjalani
tes Sars-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) pada Jumat, 27 November 2020. Hasil
tes kemudian keluar pada Sabtu, 28 November 2020.
Dalam surat hasil tes Covid-19 dengan nomor registrasi lab
801127175 yang beredar, Habib Rizieq menjalani tes Sars-CoV-2 Nucleic Acid Test
(RT-PCR) pada Jumat, 27 November 2020. Hasil tes keluar pada Sabtu, 28 November
2020.