Dia menilai, posisi penting untuk menyelesaikan kasus
tersebut saat ini berada di Komnas HAM. Terlepas dari pihak Kepolisian dan
Komnas HAM yang memang memiliki kewenangan untuk mengurusi hal tersebut.
"Jika institusi itu tidak mampu (menanganinya) maka lembaga
internasional bisa saja mengintervensi," ujarnya dalam webinar Polisi, FPI
dan HAM, Ahad (20/12).
Dia menambahkan, merujuk pada pembunuhan enam laskar yang
merupakan kejahatan HAM, intervensi itu sangat dimungkinkan. Sebab, menurut
Zoelva, meski kejadian berada di Indonesia, nyatanya kejahatan HAM memiliki
sifat lintas wilayah.
Dirinya tak menampik, kejahatan berat memang bisa
diselesaikan secara hukum nasional. Namun, jika kemudian hukum yang dimaksud
dianggap memiliki impunity maka lembaga internasional bisa dipastikan masuk dan
menyelesaikannya.
Dia melanjutkan, saat ini, semua harapan tertuju pada Komnas
HAM. Terlebih, ketika Presiden telah menyampaikan tanggapan dengan tegas jika
ada lembaga independen yang memang diberi kewenangan terkait ini, yakni Komnas
HAM.
Mengutip UU menyoal kejahatan kasus HAM berat, Indonesia,
kata dia, mengakui dua hal. Yaitu, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Atas tewasnya enam orang FPI ini maka lebih dekat ke kasus kejahatan
terhadap kemanusiaan,’’ jelasnya.
Karenanya, ia menuntut pihak terkait untuk menyelesaikan
kasus tersebut secepatnya. Sebab, ditakutkan bisa menjadi persoalan besar jika
Indonesia diketahui memiliki impunity hukum dalam penanganan kasus HAM berat.
"Amanat yang sangat besar, tentu ada di Komnas HAM untuk menyelidiki ini.
Jika bukti cukup maka disampaikan ke Kejakgung untuk penyidikan dan penuntutan
lebih lanjut,’’ kata dia. []