"Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq Shihab diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Minggu (13/12/2020).
Namun jika sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu
aparat kepolisian belum menegakkan hukum secara adil.
"Kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi
menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya," ucap
dia.
Anwar Abbas berujar, jika itu yang terjadi maka hal tersebut
bakal mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, baik untuk
saat ini maupun perkembangan ke depan.
Ia juga menambahkan, jika mau adil sebaiknya aparat
mempunyai data jumlah korban Covid-19 imbas kerumunan yang ditimbulkan Rizieq
Shihab. Kemudian data ini dibandingkan dengan jumlah korban yang timbul atas
kerumunan yang terjadi karena pilkada. Lantas siapa yang bakal
mempertanggungjawabkan korban Covid-19 imbas pilkada lalu.
"Khusus tentang pilkada masyarakat sudah banyak
mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada tapi pemerintah tetap
melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu
pencoblosan banyak terjadi," ujarnya.
"Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka
dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan
hukum?" sambung dia mempertanyakan.
Menurut Anwar Abbas jika mau adil, apa yang dilakukan
kerumunan massa saat pilkada dan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab nyaris sama.
Keduanya sama-sama memiliki korban Covid-19 imbas kerumunan tersebut.
"Oleh karena itu akal sehat kita tentu saja akan
bertanya berapa jumlah korban yang jatuh sakit atau meninggal gara-gara
kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan oleh acara-acara yang lain serta
oleh pilkada? Tapi dalam konteks pilkada dari beberapa media saya tahu bahwa
jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 adalah 79.000 orang
dan yang meninggal juga cukup banyak," papar dia.
Sebagai negara hukum, kata Anwar Abbas , pelaku pemicu
kerumunan dalam pilkada juga mesti diadili layaknya Imam Besar FPI itu. Jika
hal ini sudah dilakukan, aparat sudah layak untuk disebut profesional. Namun
jika sebaliknya, maka ia menganggap akan timbul masalah di kemudian hari.
"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut
dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan
malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," tandasnya. []