Info Karni Ilyas dipanggil Kejati NTT terus bergulir.
Kasusnya dugaan pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di
Labuan Bajo Manggarai Barat NTT dengan estimasi kerugian keuangan negara
mencapai Rp3 triliun.
Selain Karni Ilyas, juga ada nama Gories Mere yang akan
diperiksa.
Pemanggilan Karni Ilyas dan Gories Mere hasil pengembangan.
Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo
maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan
pemeriksaan terhadap dua "orang penting" lagi.
Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak
Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) ini.
Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas,
Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok," ujar
Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12/2020).
Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN
dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis itu akan diperiksa di Kantor
Kejati NTT pada Rabu, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap
para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus
Kejati NTT pada pekan lalu.
Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi
pada Rabu besok tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan
mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.
“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka
jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi,"
tegas Abdul Hakim.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 triliun
itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk
para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
"Saksi semua dari NTT semua, ada bupati, mantan camat
juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah
untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada
POS-KUPANG.COM pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi
tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah
dikuasai oleh beberapa orang. Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah
bersertifikat milik.
"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya
belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.
Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan
memberitahu. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu
merupakan "orang penting".
"Orang mana, ndak taulah saya, orang jakarta atau orang
mana.Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara,
pejabat daerah macam macam," bebernya.