"Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa
tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan
ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan
bertahun-tahun," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Selain menimbulkan tindak pidana, tindakan ormas tersebut
disebutnya mengganggu kenyamanan masyarakat. Ormas tersebut juga disebutnya
merusak kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Disamping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebinekaan kita, Karena menggunakan identitas sosial apakah suku apa agama, nggak boleh," katanya.
Menurut Fadil Imran, tindakan ormas yang kerap melakukan
tindak pidana itu mengganggu iklim investasi. Mantan Kapolda Jawa Timur ini
mengatakan perlu adanya keteraturan hukum agar pembangunan perekonomian negara
berjalan.
"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, pembangunan
ekonomi butuh kepastian hukum dan keteraturan dan ketertiban supaya investasi
bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," katanya.
Oleh karena itu, Fadil Imran menegaskan pihaknya akan
menindak tegas ormas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sama halnya dengan
ormas yang membuat kerumunan akan ditindak tegas.
"Siapapun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan
terjadinya kerumunan sehingga terjadi COVID, yang dapat menyebabkan korban baik
keselamatan jiwa atau fisik, kemudian materil ya harus kita tindak," tegas
jenderal bintang dua ini