“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan.
Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” kata Fadil dalam konferensi pers
di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima
orang lain sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan terkait acara di
Petamburan, Jakarta.
Terhadap penetapan tersangka tersebut, Polda Metro juga
telah melayangkan surat pencegahan terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Polda Metro Jaya akan menangkap 6 Tersangka :
1. M. Rizieq Shihab (Penyelenggara Acara)
2. Haris Ubaidillah (Panitia Acara)
3. Ali Bin Alwi Alatas (Panitia Acara)
4. Maman Suryadi (Keamanan Acara)
5. Ketua Umum FPI M. Sobri Lubis (Penanggung Jawab Acara)
6. Habib Idrus (Kepala Seksi Acara)
[Video Pernyataan Kapolda]
IBHRS Dijerat :
— Agus Susanto II (@Cobeh09) December 10, 2020
- Pasal 160 KUHP
Tentang Penghasutan.
Dan
- Pasal 216 KUHP
Tentang Upaya Melawan Petugas.
.https://t.co/jYKZkxn6YS
Ketidakadilan dipertontonkan vulgar. Yg jadi masalah kerumunan, ranah UU Kekarantinaan, demi kepuasan mereka tarik ke ranah UU KUHP. Begitu banyaknya kerumunan, bahkan Negarapun lalai, yg ada tersangkanya cuma Kerumunan Petamburan. Kebencian tak akan bisa lihat Kebenaran. Suram. https://t.co/sC81GMUtF6
— ForTheTruthAndJustice 👀. (@HarrisRegar) December 10, 2020