Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh
kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara
premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan
aksi premanisme. Kita akan sikat semua.
Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban
dan keamanan masyarakat," kata Idham kepada wartawan, Kamis (3/12).
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang
petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.
Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas
kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya
dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri
Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema
Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan
Kepala Bareskrim Polri ini.
Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran
protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU
6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi;
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak Rp 9.000.
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan
berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. []