Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
Saiman mengatakan penyidik KPK dapat memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai
saksi.
"Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai
saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin
seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Senada dengan Boyamin, Peneliti Indonesia Corruption Watch
(ICW) Kurnia Ramadhan menyebut KPK dapat memeriksa pucuk pimpinan PDI
Perjuangan dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat eks
Mensos Juliari Batubara.
Menurutnya, pemeriksaan Megawati dan Hasto sebagai saksi
dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, tidak menjadi hambatan bagi
penyidik lembaga anti rasuah.
Apalagi, KPK harus menelusuri ada tidaknya aliran dana dari
tersangka Juliari Batubara kepada PDI Perjuangan.
"Seharusnya tidak menjadi ganjalan bagi KPK untuk dapat
memeriksa mereka [Megawati dan Hasto Kristyanto] yang nantinya akan dilihat
kaitannya dalam kasus ini," imbuhnya.
Meskipun demikian, dia mengatakan pemeriksaan Megawati dan
Hasto terkait kasus yang menjerat Juliari menjadi kewenangan penyidik untuk
bisa menentukan apakah relevan atau tidak pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan
bahwa seluruh saksi yang mengetahui rangkaian konstruksi hukum dalam kasus
dugaan korupsi bansos Covid-19 akan diperiksa penyidik lembaga anti rasuah.
Hal tersebut untuk membuktikan perbuatan tindak pidana
korupsi yang dilakukan para tersangka, termasuk Juliari Batubara dan
bawahannya.
"Siapapun yang mengetahui, melihat, dan merasakan langsung
terkait dengan rangkaian konstruksi perbuatan para tersangka ini, kami
memastikan akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri.
Dia menegaskan KPK tidak melihat jabatan saksi sebagai ketua
umum partai atau sekjen yang nantinya akan diperiksa dalam hal penyidikan.
Prinsipnya, kata dia, saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka
Juliari Batubara. Baik sebagai Mensos atau Wakil Bendahara Umum PDIP.
"Kami akan panggil orang yang mengetahui, merasakan dan
melihat peristiwa pidana ini," ucapnya.
KPK mendapat informasi besaran pemotongan bantuan sosial
(bansos) lebih banyak dibandingkan dengan yang diungkap selama ini, potongannya
bukan Rp 10.000 per paket tapi Rp 100 ribu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bantuan
sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari seharusnya senilai Rp300
ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.